Sebungkus rokok dilemparkan ke arah kerumunan demonstran, yang membuat segelintir pendemo saling berebut rokok.
Gelombang pro dan kontra terhadap produk hukum yang baru saja disahkan oleh DPR tersebut belum kunjung reda.
Menurut Zainut, meski demonstrasi merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam demokrasi, namun harus dilakukan tanpa tindakan anarkistis dan tetap mengindahkan akhlak serta norma hukum yang ada.
Kemdikbud mengistruksikan perguruan tinggi supaya mengimbau mahasiswa tidak turut serta dalam demonstrasi Undang-undang Omnibus Law.
Banyak murid yang ditangkap akibat ikut demo Omnibus Law, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beri imbauan.